Bidang Compensation & Benefit

1. Pengertian :

Bidang Compensation and Benefit dalam Serikat Pekerja Kilang Minyak Putri Tujuh (SP-KMPT) adalah divisi yang bertanggung jawab untuk mengelola dan memperjuangkan kompensasi dan manfaat (benefit) bagi anggota serikat pekerja.

2. Tugas-tugas utama dari bidang ini meliputi:

  1. Kompensasi:
    • Penentuan Gaji: Mengkaji dan memperjuangkan struktur gaji yang adil dan kompetitif bagi anggota serikat pekerja.
    • Negosiasi Upah: Terlibat dalam negosiasi upah dengan manajemen perusahaan untuk memastikan anggota mendapatkan upah yang layak sesuai dengan kontribusi dan standar industri.
    • Kenaikan Gaji: Memastikan adanya mekanisme yang adil dan transparan untuk kenaikan gaji secara berkala.

    2. Benefit:

      • Tunjangan dan Fasilitas: Mengidentifikasi dan memperjuangkan berbagai tunjangan seperti tunjangan kesehatan, tunjangan transportasi, tunjangan makan, dan tunjangan lainnya.
      • Asuransi dan Kesejahteraan: Mengupayakan perlindungan asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan program kesejahteraan lainnya untuk anggota.
      • Program Pensiun: Mengawasi dan memperjuangkan program pensiun yang memberikan kepastian finansial bagi anggota setelah pensiun.

      3. Evaluasi dan Peninjauan:

        • Survei dan Analisis: Melakukan survei dan analisis secara berkala untuk memahami kebutuhan dan kepuasan anggota terkait dengan kompensasi dan benefit yang diterima.
        • Penyesuaian Kebijakan: Mengkaji kebijakan kompensasi dan benefit secara berkelanjutan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tetap relevan dan menguntungkan anggota.

        4. Edukasi dan Informasi:

          • Sosialisasi: Memberikan informasi dan edukasi kepada anggota tentang hak-hak mereka terkait dengan kompensasi dan benefit yang ada.
          • Bantuan dan Konsultasi: Menyediakan bantuan dan konsultasi kepada anggota yang memiliki pertanyaan atau masalah terkait kompensasi dan benefit.

          Bidang ini sangat penting untuk memastikan bahwa anggota serikat pekerja mendapatkan kompensasi yang adil dan manfaat yang memadai, yang pada akhirnya berkontribusi pada kesejahteraan dan motivasi kerja mereka.

          3. Organisasi Bidang :

          Back to top button