Bidang Hukum, Advokasi, dan Hubungan Industrial di dalam Serikat Pekerja Kilang Minyak Putri Tujuh (SP-KMPT) adalah divisi atau bagian yang bertanggung jawab untuk menangani masalah-masalah hukum, memberikan advokasi kepada anggota, dan mengelola hubungan industrial. Tugas-tugas utama dari bidang ini meliputi:
2. Tugas Pokok :
#Hukum:
Konsultasi Hukum: Memberikan saran dan konsultasi hukum kepada anggota serikat terkait dengan permasalahan hukum yang mereka hadapi di tempat kerja.
Penyusunan Dokumen Hukum: Menyusun, meninjau, dan menegosiasikan dokumen-dokumen hukum seperti perjanjian kerja, kontrak, dan kebijakan perusahaan.
Representasi Hukum: Mewakili anggota serikat dalam proses hukum, termasuk mediasi, arbitrase, dan litigasi jika diperlukan.
#Advokasi:
Pembelaan Anggota: Membela hak-hak dan kepentingan anggota dalam berbagai forum, baik internal maupun eksternal.
Kampanye dan Penyuluhan: Melakukan kampanye dan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran anggota tentang hak-hak mereka serta isu-isu yang relevan dengan dunia kerja.
Lobi dan Negosiasi: Melakukan lobi dan negosiasi dengan pihak manajemen dan pihak terkait lainnya untuk memperjuangkan kepentingan anggota.
#Hubungan Industrial:
Pengelolaan Hubungan: Mengelola hubungan antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan untuk memastikan hubungan kerja yang harmonis.
Negosiasi Kesepakatan Kerja: Terlibat dalam proses negosiasi perjanjian kerja bersama (PKB) dan kesepakatan lainnya.
Resolusi Konflik: Menangani dan menyelesaikan konflik yang mungkin timbul antara pekerja dan manajemen melalui mediasi dan cara-cara lain yang damai.
Bidang ini sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak dan kepentingan anggota serikat pekerja terlindungi dan terakomodasi dengan baik.