BIDANG HUKUM, ADVOKASI DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

1. Pengertian :

  1. Bidang Hukum, Advokasi, dan Hubungan Industrial di dalam Serikat Pekerja Kilang Minyak Putri Tujuh (SP-KMPT) adalah divisi atau bagian yang bertanggung jawab untuk menangani masalah-masalah hukum, memberikan advokasi kepada anggota, dan mengelola hubungan industrial. Tugas-tugas utama dari bidang ini meliputi:

2. Tugas Pokok :

#Hukum:

  1. Konsultasi Hukum: Memberikan saran dan konsultasi hukum kepada anggota serikat terkait dengan permasalahan hukum yang mereka hadapi di tempat kerja.
  2. Penyusunan Dokumen Hukum: Menyusun, meninjau, dan menegosiasikan dokumen-dokumen hukum seperti perjanjian kerja, kontrak, dan kebijakan perusahaan.
  3. Representasi Hukum: Mewakili anggota serikat dalam proses hukum, termasuk mediasi, arbitrase, dan litigasi jika diperlukan.

#Advokasi:

  1. Pembelaan Anggota: Membela hak-hak dan kepentingan anggota dalam berbagai forum, baik internal maupun eksternal.
  2. Kampanye dan Penyuluhan: Melakukan kampanye dan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran anggota tentang hak-hak mereka serta isu-isu yang relevan dengan dunia kerja.
  3. Lobi dan Negosiasi: Melakukan lobi dan negosiasi dengan pihak manajemen dan pihak terkait lainnya untuk memperjuangkan kepentingan anggota.

#Hubungan Industrial:

  1. Pengelolaan Hubungan: Mengelola hubungan antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan untuk memastikan hubungan kerja yang harmonis.
  2. Negosiasi Kesepakatan Kerja: Terlibat dalam proses negosiasi perjanjian kerja bersama (PKB) dan kesepakatan lainnya.
  3. Resolusi Konflik: Menangani dan menyelesaikan konflik yang mungkin timbul antara pekerja dan manajemen melalui mediasi dan cara-cara lain yang damai.
  4. Bidang ini sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak dan kepentingan anggota serikat pekerja terlindungi dan terakomodasi dengan baik.

3. Organisasi Bidang :

Back to top button