Bidang Implementasi PKB

1. Pengertian :

Bagian Implementasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam Serikat Pekerja Kilang Minyak Putri Tujuh (SP-KMPT) adalah divisi yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PKB diterapkan dengan benar dan adil. Bagian ini bertugas memonitor, mengawasi, dan menindaklanjuti implementasi PKB agar sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan.

2. Tugas Pokok:

  1. Sosialisasi PKB:
  • Edukasi Anggota: Menyebarkan informasi mengenai isi dan ketentuan PKB kepada seluruh anggota serikat pekerja.
  • Pelatihan dan Penyuluhan: Mengadakan pelatihan dan penyuluhan terkait PKB untuk memastikan anggota memahami hak dan kewajiban mereka.

2. Monitoring dan Evaluasi:

  • Pemantauan Implementasi: Memantau pelaksanaan ketentuan PKB di lapangan untuk memastikan kepatuhan dari pihak manajemen dan pekerja.
  • Evaluasi Berkala: Melakukan evaluasi berkala untuk menilai efektivitas implementasi PKB dan mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan.

3. Penanganan Keluhan dan Perselisihan:

  • Mekanisme Pengaduan: Menerima dan menangani keluhan atau perselisihan yang timbul terkait implementasi PKB.
  • Mediasi dan Penyelesaian: Bertindak sebagai mediator untuk menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan manajemen secara damai dan sesuai dengan ketentuan PKB.

4. Koordinasi dengan Manajemen:

  • Komunikasi Rutin: Menjalin komunikasi rutin dengan pihak manajemen untuk memastikan pelaksanaan PKB berjalan lancar.
  • Perbaikan dan Penyesuaian: Mengusulkan perbaikan atau penyesuaian ketentuan PKB jika ditemukan masalah dalam pelaksanaannya.

5. Dokumentasi dan Pelaporan:

  • Pencatatan Implementasi: Mendokumentasikan proses dan hasil implementasi PKB secara sistematis.
  • Laporan Berkala: Menyusun laporan berkala mengenai status implementasi PKB dan melaporkannya kepada pengurus serikat dan pihak terkait lainnya.

6. Advokasi dan Perlindungan Hak:

  • Pembelaan Hak Pekerja: Membela dan melindungi hak-hak pekerja yang diatur dalam PKB jika terjadi pelanggaran oleh pihak manajemen.
  • Negosiasi Ulang: Menginisiasi dan memfasilitasi negosiasi ulang PKB jika diperlukan untuk menyesuaikan dengan perubahan kondisi kerja atau kebutuhan pekerja.

Bagian Implementasi PKB ini sangat penting untuk memastikan bahwa perjanjian yang telah disepakati antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan dijalankan dengan benar dan menguntungkan kedua belah pihak, serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan produktif.

3. Organisasi Bidang Implementasi PKB

Back to top button