BIDANG MEDIA, INFOKOM & HUB. KELEMBAGAAN
1. Pengertian :
Bidang Media, Informasi, dan Hubungan Kelembagaan dalam Serikat Pekerja Kilang Minyak Putri Tujuh (SP-KMPT) adalah divisi yang bertanggung jawab untuk mengelola komunikasi, informasi, dan hubungan dengan berbagai lembaga atau pihak eksternal.
2. Tugas Pokok :
Media dan Informasi
1. Pengelolaan Media:
- Platform Media: Mengelola platform media yang digunakan serikat, seperti website, media sosial, dan buletin, untuk menyebarluaskan informasi kepada anggota dan publik.
- Konten Media: Membuat dan mengelola konten media, termasuk berita, artikel, dan update terkait kegiatan serikat.
2. Komunikasi Internal:
- Penyampaian Informasi: Menyebarluaskan informasi penting kepada anggota serikat, termasuk pengumuman, kebijakan baru, dan hasil rapat.
- Feedback dan Respons: Mengelola saluran komunikasi untuk menerima dan merespons umpan balik serta pertanyaan dari anggota.
3. Penyebarluasan Informasi Publik:
- Publikasi: Mengatur publikasi informasi mengenai kegiatan, pencapaian, dan inisiatif serikat untuk meningkatkan visibilitas dan citra serikat.
- Media Relations: Menjalin hubungan dengan media massa untuk melaporkan berita dan isu-isu penting yang berkaitan dengan serikat.
Hubungan Kelembagaan
1. Koordinasi dengan Pihak Eksternal:
- Hubungan Institusi: Membangun dan memelihara hubungan dengan lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah, asosiasi industri, dan lembaga lainnya.
- Kolaborasi dan Kemitraan: Mengembangkan kemitraan strategis dengan lembaga-lembaga untuk memperjuangkan kepentingan serikat dan anggotanya.
2. Advokasi dan Lobi:
- Penyampaian Aspirasi: Menyampaikan aspirasi dan kepentingan serikat kepada lembaga-lembaga terkait melalui lobi dan advokasi.
- Pengaruh Kebijakan: Berupaya mempengaruhi kebijakan publik atau regulasi yang berdampak pada industri dan hak-hak pekerja.
3. Koordinasi Internal:
- Hubungan Antar Divisi: Memastikan koordinasi yang baik antara divisi-divisi dalam serikat untuk memastikan komunikasi yang efektif dan integrasi program.
- Rapat dan Forum: Mengorganisir rapat dan forum dengan pengurus dan anggota untuk membahas isu-isu strategis dan kebijakan.
4. Dokumentasi dan Pelaporan:
- Pencatatan Kegiatan: Mendokumentasikan kegiatan dan hasil hubungan kelembagaan untuk evaluasi dan laporan.
- Laporan Kelembagaan: Menyusun laporan mengenai hubungan kelembagaan dan kegiatan media untuk disampaikan kepada pengurus dan anggota.
Bidang Media, Informasi, dan Hubungan Kelembagaan ini berfungsi untuk memastikan bahwa informasi yang tepat dan relevan tersampaikan kepada semua pihak yang berkepentingan, serta membangun hubungan yang konstruktif dengan lembaga eksternal yang dapat mendukung tujuan dan kepentingan serikat pekerja.
3. Organisasi Bidang Media, Infokom & Hub. Kelembagaan :
