FSPPB & SP KMPT
Pengenalan Serikat Pekerja (SP)
Serikat pekerja adalah organisasi yang terdiri dari para pekerja dan bertujuan untuk melindungi serta memperjuangkan hak-hak mereka. Dalam industri minyak dan gas, keberadaan serikat pekerja menjadi sangat penting untuk memastikan kesejahteraan dan keamanan para pekerja.Serikat Pekerja Kilang Minyak Putri Tujuh (SP-KMPT)
Serikat Pekerja Kilang Minyak Putri Tujuh (SP-KMPT) merupakan salah satu serikat pekerja yang berperan aktif dalam memperjuangkan hak-hak pekerja di sektor kilang minyak. SP-KMPT berfokus pada peningkatan kondisi kerja, penyediaan fasilitas yang memadai, serta perlindungan terhadap keselamatan kerja. Melalui berbagai program dan kegiatan, SP-KMPT berusaha untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi para anggotanya.Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB)
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) adalah Federasi yang menaungi berbagai serikat pekerja di lingkungan Pertamina. FSPPB memiliki peran strategis dalam mengkoordinasikan dan menyinergikan upaya-upaya berbagai serikat pekerja di bawah naungannya. Fokus utama FSPPB adalah untuk memastikan bahwa setiap pekerja Pertamina mendapatkan hak-hak yang sesuai dan dilindungi undang-undang. FSPPB juga aktif dalam memberikan advokasi dan bantuan hukum kepada anggotanya.Kolaborasi dan Sinergi
Kolaborasi antara SP-KMPT dan FSPPB sangat penting untuk mencapai tujuan bersama yaitu kesejahteraan pekerja. Melalui sinergi ini, kedua organisasi dapat berbagi sumber daya dan informasi untuk memperjuangkan hak-hak pekerja dengan lebih efektif. Dukungan dari kedua serikat pekerja ini juga memberikan pengaruh positif terhadap kebijakan perusahaan dan pemerintah terkait kondisi kerja di industri minyak dan gas.Kesimpulannya, Serikat Pekerja Kilang Minyak Putri Tujuh (SP-KMPT) dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) memainkan peran krusial dalam melindungi dan memperjuangkan hak-hak pekerja di sektor minyak dan gas. Melalui upaya bersama, kedua serikat ini dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan memastikan kesejahteraan para anggotanya.Pengurus FSPPB
1. Nomor Pendaftaran :
No. 260/I/N/IV/2003 Tanggal 19 April 2003
2. Presiden FSPPB Periode 2024-2027 :
ARIE GUMILAR
3. Sekjend FSPPB Periode 2024-2027 :
SUTRISNO
3. Alamat Sekretariat :
Jl. Perwira 2-4 (R-139) Jakarta Pusat Tlp. : 021-3815413/5873 Fax. : 021-3816034 Website : https://fsppb.or.id/
SP KONSTITUEN FSPPB
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) merupakan sebuah organisasi yang menaungi berbagai serikat pekerja yang beroperasi di bawah naungan Pertamina yang saat ini berjumlah 25 Serikat Pekerja, Perusahaan Energi milik Negara di Indonesia. FSPPB bertujuan untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan Pekerja Pertamina, memastikan kondisi kerja yang adil, serta menjaga stabilitas dan kelangsungan operasi perusahaan.
Serikat-serikat pekerja (SP KONSTITUEN FSPPB) yang dinaungi oleh FSPPB meliputi berbagai bidang dan spesialisasi, termasuk operasional kilang, eksplorasi dan produksi minyak, distribusi, serta sektor-sektor pendukung lainnya. Salah satu serikat pekerja yang dinaungi oleh FSPPB adalah Serikat Pekerja Kilang Minyak Putri Tujuh (SP-KMPT).
SP-KMPT, sebagai bagian dari FSPPB, memiliki peran penting dalam memastikan hak-hak pekerja di kilang minyak Putri Tujuh terpenuhi. Serikat Pekerja ini bekerja sama dengan manajemen Pertamina untuk membahas isu-isu seperti keselamatan kerja, upah yang adil, jam kerja, serta pengembangan karir pekerja. SP-KMPT juga sering terlibat dalam negosiasi perjanjian kerja bersama (PKB) yang mengatur berbagai aspek hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.
Keberadaan FSPPB dan serikat-serikat pekerja di bawah naungannya, termasuk SP-KMPT, memberikan suara kolektif bagi para pekerja untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka. Selain itu, mereka juga berperan dalam menjaga hubungan yang harmonis antara pekerja dan manajemen, yang pada akhirnya mendukung produktivitas dan kinerja Pertamina secara keseluruhan.
Baca Juga Artikel: